BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

BUMD ⇒ semua perusahaan yang didirikan berdasarkan UU, yang seluruh/sebagian modalnya merupakan kekayaan daerah yg dipisahkan (Pasal 2 UU No. 5 tahun 1962)

Ciri Ciri BUMD

  • Pemerintah daerah sebagai pemegang hak keakyaan , kegiiatan usaha dan pemegang saham
  • Berstatus badan hukum yang diatur dengan peraturan daerah
  • Laba BUMD menjadi sumber penerimaan daerah
  • BUMD mengutamakan pelayanan publik sekaligus mencari keuntungan
  • Dipimpin dewan direksi (diangkat dan diberhentikan kepala daerah, pertimbangan DPRD)
  • Dewan direksi bertanggung jawab atas BUMD dan menjadi wakil BUMD di luar forum
  • Permodalan terdiri atas saham biasa dan saham prioritas

Peran BUMD dalam Perekonomian

  • Melaksanakan pembangunan daerah/nasional
  • Meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah
  • Sumber pendapatan asli daerah
  • Mengolah potensi ekonomi daerah
  • Meningkatkan kapasitas produksi daerah
  • Berpartisipasi dlm pembangunan perekonomian daerah
  • Kesempatan berusaha bagi masyarakat (memperluas lapangan kerja)

Bentuk dan Jenis Kegiatan BUMD
Tidak secara jelas dibedakan pada UU No. 5 tahun 1962
biasanya dibedakan atas usaha : industri, perdagangan, dan jasa.

Kebaikan BUMD

  • Berusaha menyediakan barang-barang untuk kebutuhan daerah
  • Sumber pendapatan asli daerah
  • Menyediakan lapangan kerja
  • Memberikan keamanan kerja bagi pegawai

Keburukan BUMD

  • Lambat dalam mengambil keputusan (birokrasi yang panjang)
  • Sering kekurangan modal
  • Maju mundurnya BUMD tergantung Kepala Daerah

Comments