BUMD ⇒ semua perusahaan yang didirikan berdasarkan UU, yang seluruh/sebagian modalnya merupakan kekayaan daerah yg dipisahkan (Pasal 2 UU No. 5 tahun 1962)
Ciri Ciri BUMD
- Pemerintah daerah sebagai pemegang hak keakyaan , kegiiatan usaha dan pemegang saham
- Berstatus badan hukum yang diatur dengan peraturan daerah
- Laba BUMD menjadi sumber penerimaan daerah
- BUMD mengutamakan pelayanan publik sekaligus mencari keuntungan
- Dipimpin dewan direksi (diangkat dan diberhentikan kepala daerah, pertimbangan DPRD)
- Dewan direksi bertanggung jawab atas BUMD dan menjadi wakil BUMD di luar forum
- Permodalan terdiri atas saham biasa dan saham prioritas
Peran BUMD dalam Perekonomian
- Melaksanakan pembangunan daerah/nasional
- Meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah
- Sumber pendapatan asli daerah
- Mengolah potensi ekonomi daerah
- Meningkatkan kapasitas produksi daerah
- Berpartisipasi dlm pembangunan perekonomian daerah
- Kesempatan berusaha bagi masyarakat (memperluas lapangan kerja)
Bentuk dan Jenis Kegiatan BUMD
Tidak secara jelas dibedakan pada UU No. 5 tahun 1962
biasanya dibedakan atas usaha : industri, perdagangan, dan jasa.
biasanya dibedakan atas usaha : industri, perdagangan, dan jasa.
Kebaikan BUMD
- Berusaha menyediakan barang-barang untuk kebutuhan daerah
- Sumber pendapatan asli daerah
- Menyediakan lapangan kerja
- Memberikan keamanan kerja bagi pegawai
Keburukan BUMD
- Lambat dalam mengambil keputusan (birokrasi yang panjang)
- Sering kekurangan modal
- Maju mundurnya BUMD tergantung Kepala Daerah
Comments
Post a Comment