Skip to main content
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN
badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara yg berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (UU RI No. 19 Thn 2003 tentang BUMN)
1 ) Ciri Ciri BUMN
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan u/ menetapkan kebijakan BUMN
- Pemerintah menjadi pemegang saham tertinggi (lebih dr 51%)
- Pengawas kegiatan BUMN dilakukan lembaga yang ditunjuk negara
- Usaha berorientasi pada keuntungan tapi tetap mengutamakan pelayanan masyarakat luas
- Permodalan BUMN berstatus go public berupa saham dan obligasi
- Laba BUMN merupakan sumber penerimaan APBN
- Tanggung jawab pengelolaan berada pada direksi yang jg mewakili BUMN di luar forum
- Sebagai alat stabilitas perekonomian (menyejahterakan dan menciptakan kemakmuran masyarakat)
2 ) Peran BUMN
- Peran utama : penyedia kebutuhan masyarakat
- Pelaku utama perekonomian nasional
- Pendorong percepatan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi
- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Sebagai penghasil barang/jasa utk pemenuhan hajat org banyak
- Pelopor sector usaha yang belum diminati swasta
- Pelaksana pelayanan public sehingga menjadi penggerak perekonomian
- Pembuka lapangan kerja
- Penghasil devisa negara dari laba BUMN
- Membantu pengembangan usaha kecil & koprasi
- Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha
- Berperan aktif dalam memberikan bimbingan kegiatan bagi sektor swasta (apalagi ekonomi lemah)
- Menunjang pelaksanaaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi
3 ) Kendala BUMN
- Belum menyediakan barang/jasa bermutu tinggi dengan harga terjangkau
- Belum mampu berkompetisi secara global
- Keterbatasan sumber daya
- WTO (World Trade Organization), AFTA (ASEAN Free Trade Area), menuntut BUMN agar lebih kompetitif dan professional
- Utk mengoptimalkan, BUMN perlu menumbuhkan korporasi dan profesionalisme
- Membenahi pengelolaan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola badan usaha yang baik (good corporate governance)
4 ) Bentuk dan Jenis Kegiatan BUMN
- Persero (Badan usaha perseroan)
- adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
- Modal terbagi dalam saham (paling sedikit 51% saham dimiliki Negara)
- Modal terdiri atas saham-saham yang dapat diperjualbelikan (terutama go public)
- Tujuan utama
mengejar keuntungan
- Menyediakan barang/jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha
- Membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk menanamkan modal
- Pegawainya berstatus pegawai swasta
- Contoh : PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT KAI, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia, PT Pegadaian,PT Pos Indonesia, PT PLN, PT Telkomsel Indonesia Tbk., PT Pelni,
- Perum (Perusahaan umum)
- Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan TIDAK terbagi atas saham
- Maksud & tujuan : menyelenggarakan usaha untuk kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang/jasa berkualitas dengan harga terjangjau
- Prinsip : pengelolaan badan usaha yang sehat
- Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain
- Contoh : Damri, Bulog, Perumnas, Perhutani, Perikanan Indonesia, Pegadaian, Percetakan Uang RI (Peruri)
5 ) Kebaikan BUMN
- Usaha pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak
- Menyediakan barang/jasa untuk kesejahteraan masyarakat
- Membantu keberadaan usaha lainnya agar lebih baik
5 ) Keburukan BUMN
- Seolah-olah tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
- Maju mundur BUMN tergantung para penentu kebijakan
- Lambat dalam mengambil keputusan (birokrasi yang panjang)
Comments
Post a Comment