BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

 
BUMN ▶  badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara yg berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (UU RI No. 19 Thn 2003 tentang BUMN)

1 ) Ciri Ciri BUMN

  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan u/ menetapkan kebijakan BUMN
  • Pemerintah menjadi pemegang saham tertinggi (lebih dr 51%)
  • Pengawas kegiatan BUMN dilakukan lembaga yang ditunjuk negara
  • Usaha berorientasi pada keuntungan tapi tetap mengutamakan pelayanan masyarakat luas
  • Permodalan BUMN berstatus go public berupa saham dan obligasi
  • Laba BUMN merupakan sumber penerimaan APBN
  • Tanggung jawab pengelolaan berada pada direksi yang jg mewakili BUMN di luar forum
  • Sebagai alat stabilitas perekonomian (menyejahterakan dan menciptakan kemakmuran masyarakat)

2 )  Peran BUMN

  • Peran utama : penyedia kebutuhan masyarakat
  • Pelaku utama perekonomian nasional
  • Pendorong percepatan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi
  • Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  • Sebagai penghasil barang/jasa utk pemenuhan hajat org banyak
  • Pelopor sector usaha yang belum diminati swasta
  • Pelaksana pelayanan public sehingga menjadi penggerak perekonomian
  • Pembuka lapangan kerja
  • Penghasil devisa negara dari laba BUMN
  • Membantu pengembangan usaha kecil & koprasi
  • Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha
  • Berperan aktif dalam memberikan bimbingan kegiatan bagi sektor swasta (apalagi ekonomi lemah)
  • Menunjang pelaksanaaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi

3 ) Kendala BUMN

  • Belum menyediakan barang/jasa bermutu tinggi dengan harga terjangkau
  • Belum mampu berkompetisi secara global
  • Keterbatasan sumber daya
  • WTO (World Trade Organization), AFTA (ASEAN Free Trade Area), menuntut BUMN agar lebih kompetitif dan professional
  • Utk mengoptimalkan, BUMN perlu menumbuhkan korporasi dan profesionalisme
  • Membenahi pengelolaan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata  kelola badan usaha yang baik (good corporate governance)

4 ) Bentuk dan Jenis Kegiatan BUMN

  • Persero (Badan usaha perseroan)
    • adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
    • Modal terbagi dalam saham (paling sedikit 51% saham dimiliki Negara)
    • Modal terdiri atas saham-saham yang dapat diperjualbelikan (terutama go public)
    • Tujuan utama  ▶ mengejar keuntungan
    • Menyediakan barang/jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha
    • Membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk menanamkan modal
    • Pegawainya berstatus pegawai swasta
    • Contoh : PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT KAI, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia, PT Pegadaian,PT Pos Indonesia, PT PLN, PT Telkomsel Indonesia Tbk., PT Pelni,
  • Perum (Perusahaan umum)
    • Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan TIDAK terbagi atas saham
    • Maksud & tujuan : menyelenggarakan usaha untuk kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang/jasa berkualitas dengan harga terjangjau
    • Prinsip : pengelolaan badan usaha yang sehat
    • Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain
    • Contoh : Damri, Bulog, Perumnas, Perhutani, Perikanan Indonesia, Pegadaian, Percetakan Uang RI (Peruri)

5 ) Kebaikan BUMN

  • Usaha pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak
  • Menyediakan barang/jasa untuk kesejahteraan masyarakat
  • Membantu keberadaan usaha lainnya agar lebih baik

5 ) Keburukan BUMN

  • Seolah-olah tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
  • Maju mundur BUMN tergantung para penentu kebijakan
  • Lambat dalam mengambil keputusan (birokrasi yang panjang)

Comments