Skip to main content
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS ⇒ badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta yang dibedakan menjadi BUMS dalam negeri dan luar negeri
1 ) Peran BUMS dalam Perekonomian
- Sebagai penggerak perekonomian negara
- Menyediakan barang dan jasa bagi kebutuhan masyarakat
- Salah satu sumber pendapatan negara
- Mitra BUMN (dibutuhkan dalam penanaman modal (investasi), pengembangan usaha, dll)
- Penambah produksi nasional
- Pembuka kesempatan kerja
- Penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
2 ) Bentuk dan Jenis Kegiatan Usaha BUMS
Badan usaha perorangan
- Dimiliki oleh 1 orang
- Mudah & murah
- Bebas menetapkan kebijakan
Badan usaha persekutuan (partnership)
- Firma
- Didirikan oleh beberapa orang dgn nama bersama
- Tiap penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan para pemilik
- Kekayaan pribadi dan badan usaha tidak dipisahkan
- Persekutuan Komanditer (CV)
Didirikan oleh beberapa orang yg terbagi menjadi:
- Sekutu Aktif ⇒ orang yang mengelola badan usaha
- Sekutu pasif ⇒ orang yg tidak mengelola, tapi memberi modal
Perseroan Terbatas (PT)
- Badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hokum, modal terbagi atas saham-saham.
- Pemilik saham terbesar memiliki Kontrol terbesar
- Keuntungan badan usaha dibagi dalam dividen utk pemilik modal, namun pengelola tdk.
- Pemisahan tegas antara kekayaan pemilik modal dan badan usaha
- Memiliki profesionalisme tinggi secara struktural
- Pendirian dan penutupan lebih mahal
3 ) Kebaikan BUMS
- Cepat mengambil keputusan
- Tidak bergantung keuangan negara
- Meningkatkan sistem pendidikan dan pelatihan kerja
- Meningkatkan devisa negara
- Mendorong efisiensi dalam pengelolaan perusahaan
- Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto
- Cepat mendapat modal
- Penyumbang pajak pada kas pemerintah
- Banyak menampung tenaga kerja
- Penyedia barang dan jasa
4 ) Kelemahan BUMS
- Terlalu mementingkan laba sehingga tidak memerhatikan lingkungan
- Kesulitan mendapat pinjaman
- Sering silang pendapat antara manajemen perusahaan & serikat buruh
5 ) Tahap Mendirikan Usaha BUMS
- Mempersiapkan sejumlah faktor : barang/jasa yg akan dijual, system pemasaran, penentuan harga, system pembelian oleh konsumen, kebutuhan tenaga kerja, organisasi badan usaha, dan jenis badan usaha yang hendak dipilih
- Memperhatikan beberapa hal : modal, pemegang saham, tujuan usaha, jenis usaha
- Mempersiapkan dokumen perizinan
- Mengadakan rapat umum pemegang saham
- Membuat akte notaris
- Mengurus izin pendirian dengan mendaftar ke pengadilan negeri
- Mengurus pengesahan menjadi badan hukum berkaitan dengan jenis usaha yang dijalani
- Mendapat legalitas dari Kementrian Kehakiman
Comments
Post a Comment